Jho Aban/Mutiara Sonbay
INDOTIMEX.COM – Dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oleh seorang kepala sekolah (Kepsek) di SDN Buta Desa Ainiut Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur saat iniĀ sedang ditangani oleh Kapolres Timor Tengah Utara.
Pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepsek SDN Buta yakni Delfianus Sokobanae terhadap korban EL (37) yang tidak lain adalah staf gurunya sendiri ini menoreh kekecewaan pada suami dan keluarga hingga berujung laporan polisi di Polres TTU. Pelecehan itu berawal Oknum Kepsek merebut Handpone Korban, meramas susu hingga memukul EL didalam ruang Kelas 1 sesuai kronologi pemberitaan sebelumnya
Viralnya kasus pelecehan guru Kepala Sekolah SDN Buta itu menuai kekecewaan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga TTU, Beato Yosef FR Omenu S.STP, Rabu 22/05/2024
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kebudayaan dan Olaharga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Beato Yosef FR Omenu S.STP kepada wartawan mengaku secara pribadi dirinya sangat kesal degan perbuatan yang dilakukan oleh kepala sekolah SDN Buta itu. Sebagai kepala sekolah atau maupun sebagai ASN harusnya menjadi contoh bukan malah berani melakukan hal demikian.
“Iya saya sangat kesal terhadap bapak kepala Delfianus Sokobanae. Seorang kepala sekolah tidak memberikan contoh perbuatan yang baik, melainkan lakukan hal yang tidak menyenangkan di mata para guru, siswa maupun pada masyarakat” ungkap kesal kadis pendidikan.
Kadis PKO TTU itu menjelaskan, terkait dugaan kekerasan seksual itu, dirinya masih menunggu proses hukum dari pihak kepolisian. Sehingga hasil dari kepolisian seperti apa, tentu kita dari pihak pimpinan tertinggi dalam hal ini Pendidikan akan memproses juga sesuai hasil dari pihak kepolisian.
Hingga saat ini juga dirinya sebagai Kepala Dinas belum memastikan kebenaran dugaan pelecehan seksual kepsek SDN Buta itu, bahkan dirinya membantah, kasus dugaan itu masih disebut terlapor dan yang melapor. Bukan disebut pelaku atau korban hal itu karena proses penanganan hukum dari Kapolres TTU belum terbukti jelas.
“Untuk sementara saya menunggu saja proses penyelesaian hukum dari pihak kepolisian. Karena saat ini juga saya belum bisa memastikan atau mengatakan kalau kepsek itu disebut pelaku dan ibu EL itu disebut korban. Untuk sementara saya masih mengatakan, kepsek itu disebut terlapor, sedangkan Ibu EL disebut yang melapor” jelasnya kadis pendidikan kepada wartawan pada Rabu, 22 Mei 2024.
Kedepan dirinya akan memanggil kedua belah pihak antara yg terlapor dan yang melapor untuk menanyakan kronologis kasus yang sebenar-benarnya. Agar kita bisa mengetahui secara mendalam terkait kasus dugaan pelecehan seksual di SDN Buta itu.
Jika benar itu terbukti, Kepsek SDN Buta itu melakukan hal itu, maka Dinas tetap berikan sanksi terhadap kepsek sesuai aturan yang berlaku di ASN maupun sebagai kepala sekolah.
“Untuk proses, kami sebagai kepala dinas pendidikan saat ini kami masih menunggu hasil penyelesaian dari pihak kepolisian. Jika benar kepsek bersalah maka, dari Dinas pendidikan juga akan berikan sanksi sesuai peraturan sebagai kepala sekolah maupun sebagai ASN” pungkasnya.