Kefamenanu, indotimex.com– Sejumlah Tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat Desa Oepua Utara kecamatan Biboki Moenleu Kabupaten Timor Tengah Utara NTT Melaporkan Kepala Desa Oepua Utara Kristianus Taolin ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Bupati Timor Tengah Utara, DPRD Kabupaten TTU.
Salinan surat pengaduan yang kirim oleh tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat desa Oepua Utara kepada media indotimex.com terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020-2023 gaji kader posyandu, Lansia yang belum dibayar pembagian BLT.
Tokoh Masyarakat Albadus Abani, Yakobus Leo Sally dan Bernadus Juandi, Ketua BPD, Aparat Desa, dan masyarakat. adapun tujuan merek, untuk meminta kepada pihak Kejaksaan segera memeriksa Kades Kristianus Taolin. Sekiranya agar segera membayar semua hak atau upah RT, RW, Dusun, Kaur, BPD dan segera membagikan beras lansia yang sudah disalurkan oleh dinas sosial dari beberapa bulan yang lalu, namun hingga hari ini belum disalurkan.
Selaku Tokoh Masyarakat Desa Oepua Utara, kami sangat menyesali tindakan Kepala Desa yang menahan beras bantuan bagi para lansia sebanyak 20 lansia penerima total 400 kilo gram dari dinas sosial masih ditahan entah apa maksudnya sehingga belum di bagikan ke penerima, sindir ketiga TOMAS tersebut.
Ketiga TOMAS Mengatakan selama ini perilaku kades tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin yang baik karena jarang masuk kantor, dan kendaraan Bumdes juga digunakan untuk keperluan pribadinya hingga aset desa seperti motor pun kami masyarakat tidak tahu fungsi dan keberadaannya.
Mobil Bumdes seharusnya diserahkan kepada pengurus Bumdes agar di penggunakan untuk keperluan Bundes bukan dipakai untuk keperluan pribadinya, tegas ketiga TOMAS.
Lebih lanjut, Tokoh masyarakat menuntut kades segera mundur dari jabatannya, harus bertanggung jawab untuk membayar semua hak aparat, harus segera menyalurkan beras lansia, BLT dan ternak sapi yang belum di salurkan hingga kini
Para pelapor dalam pengaduan tertulisnya yang tembusannya diterima media ini menyebutkan terdapat sejumlah item yang menjadi point utama pengaduan pihaknya.
Berikut Rinciannya :
- Operasional bidan desa tahun 2023 sebesar Rp 500 .000
- Penyaluran dana BLT Triwulan 3 dan 4 tahun 2023 tidak direalisasikan.
- Insentif Kader Posyandu Bayi Balita (tahun 2021 sebanyak 7 bulan) (tahun 2022 sebanyak 5 bulan) dan (2023 sebanyak 5 bulan)
- Insentifnya kader lansia tahun 2021 (7 bulan).
- Insentif guru paud tahun 2021 sebanyak 7 bulan dan tahun 2022 7 bulan tidak direalisasikan
- Operasional Bidan Desa 2023 belum direalisasi
- Insentif KPMD tahun 2023 sebanyak 2 bulan belum direalisasikan
- Kegiatan PMT Stunting Bayi Belita dan Ibu Hamil 2021-2023 belum direalisasikan
- Beras Bagi lansia ( Bantuan Propinsi) untuk 20 kk Lansia sebanyak 400 kg
- Pengadaan sapi 36 ekor yang terealisasi 9 ekor sisa 27 ekor per ekor Rp 5.000. 000.
Alokasi Dana Desa
- Penghasilan tetap Perangkat Desa tahap 3 tahun 2023 belum dibayarkan.
- Tunjangan BPD Tahap 3 tahun 2022-2023, Biaya Operasional BPD tahun 2022 dan 2023 tidak direalisasikan
- Insentif RT/RW tahap 3 tahun 2023, Linmas 2022 dan 2023
- Lembaga Adat 2020-2023
- insentif P3A 2021-2023
- Insentif Karang Taruna PKK 2020-2023
- Dana Sari Tani tahun 2020 Rp 130.000.000 belum di salurkan
- Kegiatan Bumdes tidak berjalan.
Kami dan masyarakat hari ini selain melaporkan Kades Kristianus Taolin ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu,Kami juga melaporkan ke DPRD, Dinas PMD Kabupaten Timor Tengah Utara.