News  

Kejari TTU Akan Tindak Lanjuti Indikasi Dugaan Korupsi Kades Usapinonot Sirilus Maumabe

Foto: Kepala

Reporter Fhe Naiboas

indotimex.com, Kefamenanu– Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Akan Tindak lanjuti laporan masyarakat Desa Usapinonot, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Usapinonot, Serilius Maumabe

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, S.H.

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, S.H kepada media ini diruang kerjanya, Jumat 05 April 2024 mengatakan terima kasih kepada masyarakat yang sudah datang ke Kejaksaan TTU guna mengecek terkait dengan progres penanganan laporan yang telah disampaikan ke pihak Kejaksaan.

Kita apresiasi karena masyarakat masih memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan. Yang jelas bahwa pihak Kejaksaan TTU tetap optimis untuk menyelesaikan semua laporan termasuk dana desa Usapinonot yang berada di Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara kita akan selesaikan semuanya secara tuntas karena sudah ada yang selesai dan secara bertahap kita akan selesaikan secara profesional.

 

Tambahnya mengenai dokumen, walaupun sudah ditangani oleh teman-teman dari Polres TTU nanti bisa dilakukan koordinasi bagaimana teknis penyelesaiannya.

Harapan kita tetap masyarakat percayakan kepada Kejaksaan bahwa kita akan selesaikan secara profesional. Terkait dengan desa-desa yang baru-baru ini mencicil anggaran korupsi karena ada temuan dari Inspektorat seperti Desa Usapinonot, Kabupaten TTU itu sudah mencicil anggaran Rp.8.000.000,00.

Kita telah mendapat pemberitahuan bahwa terkait desa Usapinonot itu sudah menyetorkan Rp.8.000.000,00 dari temuan Inpektorat.

Foto: Kepala Desa Usapinonot/Fhe Naiboas

Dijelaskannya, laporan masyarakat terkait dengan kendaraan BUMDES itu pada akhirnya juga sudah diserahkan kepada BUMDES dari Kepala Desa. Selebihnya kita akan selesaikan satu persatu.

Terkait dengan pengadaan sumur bor yang tak berfungsi kita masih mendalami tetapi yang jelas bahwa laporan itu sudah dilakukan klarifikasi oleh kepala desa Usapinonot, Serilius Maumabe sehingga kemudian dalam perjalanan ada bukti pengembalian sebesar Rp.8.000.000,00 dan masih ada sisa – sisa dana yang harus dikembalikan oleh Kades Usapinonot, Serilius Maumabe.

Tetapi kita akan lanjut secara tuntas karena waktu pengembalian sudah selesai. Sudah melebihi batas waktu yang diberikan oleh inspektorat. Karena kita menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *