Jakarta, indotimex.com– Pemerintah resmi memberikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan gaji PNS 2024 itu juga diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji tersebut akan dibayarkan penuh mulai 1 Januari 2024. Akan tetapi, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN masih dalam proses.
“Insya Allah Januari, tapi RPP-nya itu memang sedang dalam proses. Tetapi nanti pasti akan dibayarkan penuh mulai 1 Januari. Jadi RPP-nya saja yang sekarang sedang berproses,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Ia melanjutkan, kenaikan gaji tersebut berlaku untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri serta pensiunan.
“Nanti kita sampaikan begitu RPP-nya selesai, haknya tidak dikurangi mulainya 1 Januari,” Kata Menteri Keuangan.
Menkeu berharap agar peraturan terkait kenaikan gaji PNS tersebut segera rampung.
“Secepatnya, kalaupun lewat dari 1 Januari, haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari,” imbuhnya.
Tak Hanya Gaji Naik, PNS Kantongi Uang makan hingga Rp 902.000
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau PNS 2024 sebesar 8 persen. Sebelumnya, Sri Mulyani juga telah menaikan uang makan PNS hingga biaya paket data untuk tahun depan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan pada 28 April 2023, dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.
“Satuan biaya uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja,” tulis PMK 49/2023, dikutip Selasa, 12 Desember 2023.
Dalam hal ini, uang makan terbesar diterima PNS tingkat paling bawah yakni golongan IV, sebesar Rp 41.000 per hari. Jika dikali masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan Rp 902.000 per bulan.
Sumber : Liputan6.com