News  

Menyoal Surat Kuasa DPP Gerindra Untuk Felix Anunut, Drs Eusabius Binsasi Layangkan Keberatan ke KPUD TTU

Foto: Drs. Eusabius Binsasi (kanan) dan ketua KPUD TTU (Kiri), Senin, 02/09/2024. (Mr Jho Aban)

Jho Aban/Mutiara Sonbay

 

INDOTIMEX.COM -Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Drs. Eusebius Binsasi datangi KPU TTU ajukan surat keberatan.

Kedatangannya Ketua DPC bersama Pengurus DPC Partai Gerindra TTU ke kantor KPU TTU dengan tujuan untuk melakukan klarifikasi dengan memberikan beberapa alasan keberatan terhadap dukungan Partai Gerindra kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati TTU yang tidak diketahui dirinya.

Ketua DPC Partai Gerindra Drs. Eusebius Binsasi Kepada wartawan dirinya menuturkan, beberapa point keberatan ya g diajukan antara lain bahwa Partai Gerindra sebagaimana tercatat dalam data sistem elektronik SILON KPU sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024 adalah Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU dengan Ketuanya adalah Drs. Eusabius Binsasi berdasarkan keputusan DPP Partai Gerindra yang tercatat pada Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU yang sah, Saya tidak pernah menugaskan kepada siapapun untuk menjadi admin Silon pada KPU TTU dalam proses pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati, sehingga bagaimana mungkin orang yang tidak berwenang dapat melayani KPU untuk mengakses data-data DPC Gerindra TTU pada data Silon KPU TTU secara tidak sah,” ungkapnya Wakil Bupati TTU itu.

Dikatakan Eusabius, selain mempertanyakan data pada aplikasi Silon yang tidak ditanda tangani oleh dirinya selaku Ketua DPC, pihaknya juga mempertanyakan soal keabsahan Surat Kuasa yang dikeluarkan oleh DPP Partai Gerindra yang menugaskan Ir. Felix Anunut untuk berperan sebagai Ketua dalam proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada TTU 2024.

Foto: Drs. Eusabius Binsasi (kanan) dan ketua KPUD TTU (Kiri), Senin, 02/09/2024. (Mr Jho Aban)

“Setahu saya, SK pengangkatan Ketua DPC dan jajaran pengurus DPC lainnya itukan diterbitkan oleh DPP dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Bagaimana mungkin SK yang disahkan oleh Kemenkumham digagalkan oleh satu Surat Kuasa tanpa pengesahan dari Kemenkumham dan juga dipakai untuk mendaftar di daerah ini tanpa tembusan kepada saya sebagai ketua dan kepada Kesbangpol sebagai lembaga pembina politik di daerah ini,” jelasnya.

Baca Juga :   Puluhan Massa Mengantar Pasangan Dwijanto Tantri- Yohanes Amsikan Daftar Di KPUD TTU

Ia berkomitmen, akan tetap menindak lanjut persoalan tersebut. ” Untuk kedepan kita tetap mengikuti tahapan selanjutnya dan tetap kalarifikasi terkait persoalan ini” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *