Reporter Roland Tahoni
indotimex.com, Sikka – Tiga remaja perempuan di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terlibat prostitusi online terjaring razia Satpol PP di sebuah kamar hotel, Sabtu 13 April 2024 dinihari.
Ketiganya merupakan warga lokal berinisial VOS (22), AAS (19) dan LTN (19). VOS merupakan warga kecamatan Paga, AAS warga Alok Barat dan LTN dari kecamatan Kangae.
Kepala Seksi Pengawasan, Pembinaan dan Penyuluhan Bidang Penegakan UU Daerah Satpol PP Sikka, Yosep Nong mengatakan ketiganya diamankan saat hendak melakukan prostitusi online di sebuah kamar hotel yang sudah dipesan pria hidung belang.
“Kita lakukan razia dan dapatkan mereka di kamar hotel Nusra. Ketiganya terlibat prostitusi online,” ujarnya.
Menurut dia, ketiga remaja itu merupakan pemain lama yang pada tahun sebelumnya pernah terjaring razia yang sama. Saat itu ketiganya membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan hal serupa.
“Ini pemain lama, sudah dibina tapi ternyata beroperasi lagi,” katanya.
Setelah dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan, ketiganya kini sudah dipulangkan.
“Kita minta mereka hadirkan orang tuanya, tapi mereka menolak. Akhirnya kita pulangkan antar ke tempat kos mereka,” tandasnya.
Sementara dari pengakuan VOS, ia mematok harga Rp 500 ribu sekali pakai. Hal itu berbeda dengan kedua rekannya yang hanya mematok Rp 150 ribu. Harga itu, kata dia, di luar tanggungan biaya kamar hotel.
“Kamar hotel dibooking pria yang hendak pakai, Kami hanya servis (pelayanan),” ucapnya.
Ia mengaku sudah empat tahun terjun ke prostitusi online. Sedangkan AAD dan LTN baru dua tahun membuka praktek lendir via aplikasi WhatsApp.
“Kami tidak pakai aplikasi MiChat seperti kebanyakan, cuma via WhatsApp,” katanya.
Dengan patokan Rp 500 ribu sekali pakai, ia mengaku sebulan ia mampu mengumpulkan uang hingga Rp 15 juta. Uang itu ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan juga beberapa adiknya.
“Orang tua pisah, saya hidup dengan ayah dan ibu tiri,” tutupnya.