Reporter Charles Usfunan
INDOTIMEX.COM – Penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres TTU kembali melakukan pengiriman berkas perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), melakukan pelimpahan berkas perkara dan barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu terhadap satu tersangka pelaku yang terlibat kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten TTU.
Tersangka atas nama Fransiskus Puan Alias Randi Nudek Alias Randi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/438/XII/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, Tanggal 22 Desember 2023, tentang dugaan Tindak Pidana “Persetubuhan Terhadap Anak” dengan korban atas nama ZLU. Berkas Perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri TTU Nomor B-648/N.3.12/Eku.1/04/2024, Tanggal 19 April 2024.
Diketahui, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 pukul 10.20 Wita, Unit PPA Polres TTU melaksanakan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri TTU terhadap 1 (satu) orang Tersangka atas nama Fransiskus Puan
Tersangka merupakan Fransiskus Puan alias Randi Nudek, dengan alat bukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur.
Pelimpahan berkas perkara dan kedua tersangka oleh Penyidik PPA Polres TTU kepada JPU Kejaksaan Negeri TTU, setelah berkas perkara dinyatakan rampung atau P21.
“Jumat tanggal 19 April 2024 dilakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan berkas perkara dan para tersangka serta barang bukti kepada jaksa agar kasus ini secepatnya bisa disidangkan”, jelas Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando Putra Pratama.
Sebelumnya Fransiskus Puan, alias Randi Nudek dilaporkan lantaran melakukan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, dengan nomor Pol : P/B/438/XII/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, Tanggal 22 Desember 2023, tentang dengan dugaan tindak Pidana ” Persetubuhan Terhadap Anak.”
Tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat 1 junto psl 76 E dan pasal 81 ayat 3, ancaman 15 dengan ancaman Ancaman hukumannya, terancam pidana maksimal sampai 15 tahun penjara
Terpantau media ini dalam proses pelimpahan berkas perkara tersangka oleh Penyidik PPA Polres TTU kepada JPU Kejaksaan Negeri TTU, diterima oleh kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kefamenanu.