indotimex.com Jakarta – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di halaman Alfamart Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), berhasil diungkap dengan cepat oleh aparat kepolisian.
Unit Buruh Sergap (Buser) dari Sat Reskrim Polres TTU menangkap satu orang terduga pelaku hanya dalam waktu satu jam setelah kejadian, tepatnya pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 20.00 Wita.
“Pada hari Senin tanggal 14 April 2025, sekitar pukul 19.00 Wita, Unit Buser Sat Reskrim Polres TTU berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana curanmor di kawasan Alfamart Km 4 jurusan Kupang,” jelas Humas Polres TTU dalam keterangan resminya.
Terduga pelaku berinisial Frederikus Fallo, pria berusia 22 tahun yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Fatunisuan, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.
Ia ditangkap di depan Gereja Dalahi, Kampung Dalahi, hanya berselang satu jam setelah laporan diterima.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP / B / 109 / IV / 2025 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, yang masuk pada hari yang sama.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter merah-hitam
(No. rangka: MH3UE1120RJ29955 / No. mesin: E3R5E-0442473)
1 buah helm merek INK warna hitam
1 buah tas pinggang warna hitam
1 buah dompet warna cokelat
Uang tunai sebesar Rp 1.000.000 (8 lembar Rp 100.000 dan 4 lembar Rp 50.000)
Keberhasilan Polres TTU ini kembali membuktikan kesigapan aparat dalam merespons cepat tindak kriminalitas di wilayahnya, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat.