Frederikus Naiboas/Mutiara Sonbay
INDOTIMEX.COM – Kasus Pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 24 Agustus 2024 Kini barujung damai.
Januarius M.Tabati, SH. mengungkapkan restorative justice yang dilakukan bertujuan mendamaikan kedua pihak dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Tujuan dari penyelesaian secara damai ini dimaksud untuk mempererat kembali tali persaudaraan yang telah renggang akibat suatu konflik atau perkara, mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku atau Win-win solution,” ungkap Januarius M. Tabati, SH yang akrab disapa Yaner Tabati
Ia mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor TTU atas kebijaksanaannya dalam proses Restorative Justice sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
“Restorative justice ini merupakan tugas dan wewenang Kepolisian sebagaimana berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 bahwa Kepolisian harus memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Yaner Tabati
Lanjut yaner Tabati bahwa, kami berharap, tim penyidik Polres Timor Tengah Utara tetap profesional serta mengutamakan keadilan dan kemanusiaan.
“Profesionalitas penyidik diperlukan demi mewujudkan tujuan hukum yakni menciptakan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum,” ujarnya.
Melalui hukum yang adil, kata dia, masyarakat bisa saling belajar untuk memaafkan dan menghargai sesama tanpa menyelesaikan setiap perkara/persoalan melalui meja hijau.
Dalam kesempatan yang sama sama Anselmus Talo, SH. menambahkan lagi bahwa terakait Kasus 351, dan 335 KUHP berujung damai para pihak Keluarga korban maupun pelaku sudah bersepakat untuk melakukan perdamaian.
“Berujung Damai, Pelaku, Korban Penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi disalah satu acara di kota Kefamenanu pada tanggal 24 Agustus 2024 “Ungkap Kuasa Hukum Anselmus Talo yang sapaan akrab Mus Talo.
Ia menambahkan lagi bahwa Kasus berujung damai tetapi sebelum melakukan penarikan laporan polisi di RESOR POLRES TTU para pihak korban maupun pelaku bersepakat untuk melakukan perdamaian secara adat dengan ketentuan hukum adat yang berlaku.
“Untuk Korban Pengeroyokan dan penganiayaan sebelum ke RESOR POLRES TTU Para Pihak Keluarga sudah melakukan perdamaian sesuai dengan hukum adat yang berlaku”, Jelas Mus Talo mantan aktivis kota Kupang itu.
Ia melanjutkan lagi bahwa sebagai kuasa hukum tentu kita berterima kasih kepada para pihak yang sudah membuka hati untuk saling memaafkan sehingga keluarga bisa melakukan perdamaian.
“Kita sangat berterima kasih kepada para pihak baik itu korban maupun pelaku karena telah membuka hati untuk melakukan perdamaian dan sebagai kuasa Hukum kita juga sangat berterima kasih untuk Pak Kapolres TTU dan penyidik dalam penanganan kasus hingga berakhir dengan perdamaian ” tutup Mus Talo.