“Saya tidak punya wewenang karena yang punya kewenangan ada di pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD)” jawabnya mengelak.
Sementara pernyataan Kepala BKD Lukas Lawe, S.Sos di lansir Nusantarspedia, bahwa dasar pemindahan atau mutasi dua orang Nakes itu atas usulan dari Kapus Nita, akhirnya Kapus Helmiana itupun mengakuinya.
“Ya saya pernah mengusulkan beberapa nama pada beberapa waktu yang lalu, dan terkait dua orang staf saya ini saya konsultasi langsung dengan pihak BKD” imbuh Kapus Helmiana.
Selanjutnya, Kapus Helmiana bersedia untuk mengklarifikasi polemik mutasi dua orang stafnya ini dihadapan BKD melalui Kabag. Mutasi Kabupaten Sikka, yang sudah terjadwalkan pada hari Senin Tanggal 02 Oktober 2023, jika memang persoalan ini tidak prosedur dan terkesan ada kejanggalan.
Diketahui, dua orang tenaga kesehatan yang menjadi korban polemik mutasi ini Bernama: Lasarus Melki Moa, Posisi -Jabatan Perawat Penyelia, Penata Tingkat 1, Golongan 3d, dan Agustinus Minggu, Posisi – Jabatan Perawat Penyelia, Penata Tongkat 1, Golongan 3d.