Menurutnya, fenomena perkara perdata “dipidanakan” seperti ini sudah seringkali terjadi di Indonesia. Mengingat hal ini mengandung hak bagi setiap orang melakukan laporan pidana kepada pihak kepolisian. Akan tetapi, menjadi pertanyaan besar mengapa laporan pidana ini dapat diproses hingga ke meja hijau yang sebetulnya merupakan perkara perdata dalam kaitannya dengan wanprestasi.
“Misal perjanjian, perjanjian ini dilakukan itu sebelum peristiwa pidana atau setelah peristiwa? Kalau memang ada peristiwa pidana habis itu diikuti perjanjian baru itu bisa jadi peristiwa pidana. Tapi kebanyakan kan memang murni perjanjian, dibikin itu jadi pidana. Ada penipuan (contohnya). Padahal itu semata-mata wanprestasi.”
Seperti realita yang terjadi dalam kasus yang ditangani oleh alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan Queen Mary University of London itu misalnya, tidak dibaliknya nama sertifikat meskipun telah dibayarkan oleh pihak lain, tapi sebetulnya disebabkan masih belum terpenuhinya prestasi lainnya.
“Kita tahu dalam hukum perdata itu ada Exceptio Non Adimpleti Contractus. Apabila salah satu pihak belum melakukan prestasinya, maka pihak lainnya (kita) tidak diwajibkan melakukan prestasi. Namun hal tersebut malah dibikin ini pidana penipuan.”
Berkaca dari kasus yang ditanganinya maupun kasus perdata yang “dipidanakan” lainnya, Direktur LBH Mawar Saron itu berpesan bagi masyarakat yang terjerat kasus serupa secara due process of law untuk didampingi penasihat hukum. Jangan sampai masyarakat yang awam hukum mengalami tekanan dari oknum-oknum. Setidaknya masyarakat bisa menyambangi LBH untuk mendapat bantuan hukum. Saat ini LBH sudah banyak tersebar di Indonesia.
“Saya belum melakukan penelitian mengenai kuantitasnya (seberapa banyak), tetapi kasus awalnya bisnis menjadi tipu-menipu itu memang ada. Kalau di kami, Jaksa Penuntut Umum dalam menerima berkas seperti itu kita ada aturan mainnya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, ketika dijumpai Media Hukumonline di kantornya, Kamis (24/8/2023).