Jakarta, indotimex.com Dalam amanat Undang Undang Nomor. 13 Tahun 2003 terakhir diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Karyawan Kontrak adalah Karyawan yang bekerja di Perusahaan untuk waktu tertentu, baik berdasarkan jangka waktu yang ditentukan sejak awal, ataupun untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu sebagaimana disepakati dalam suatu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Muncul pertanyaan seperti ini, apa yang terjadi jika Karyawan Kontrak berhenti bekerja atas kemauannya sendiri, sebelum masa kontrak yang disepakati dalam PKWT berakhir, ataupun sebelum pekerjaan yang harus diselesaikannya selesai?
Ketentuan Ketenagakerjaan di Indonesia saat ini mengatur tidak hanya hak, namun juga kewajiban bagi Karyawan Kontrak yang berhenti bekerja atas kemauannya sendiri.
Hak dan Kewajiban itu meliputi :
- Hak Karyawan atas Uang Kompensasi berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021
Dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, diatur bahwa dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum Masa Kontrak berakhir, Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan Masa Kontrak yang telah dilaksanakan oleh Karyawan. Sehingga, walaupun pihak yang mengakhiri Hubungan Kerja adalah Karyawan Kontrak sendiri, Karyawan Kontrak tetap memiliki hak untuk menerima uang kompensasi dari Perusahaan. - Kewajiban membayar ganti rugi sampai berakhirnya Masa Kontrak berdasarkan Undang – Undang Nomor. 13 Tahun 2003.
Respon (1)