News  

Keadilan Mati di Tangan Kapolres Kupang Kota, Cipayung Plus Desak POLDA NTT Ambil Alih Kasus Pembunuhan Sebastian Bokol

Dengan bebagai fenomena yang diperlihatkan Kapolres Rishian Krisna Budhiaswanto, dari membuang-buang naskah kajian dan poin-poin tuntutan yang diserahkan, jawaban-jawaban yang tidak masuk akal dan berputar-putar, kami Cipayung Kota Kupang dan organisasi asal Sumba Barat, merasa kecewa dengan kinerja Kapolres, lanjut kordum aksi Cipayung.

Organisasi yang hadir dan mengawal kasus kemanusiaan tersebut, seperti dianggap remeh oleh Kapolres Rishian Krisna Budhiaswanto. Diketahui bahwa kasus pembunuhan ini telah melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tutup kordum Cipayung.

Aksi demonstrasi ini Cipayung Plus berhasil bertemu & beraudience dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, Wakil Direktur Intelkam & Kabag OPS. Karena Kapolda & beberapa pimpinan lainnya sedang berada di Labuan Bajo mengikuti pertemuan Kepala Kepolisian Se – ASEAN.

Dalam audience dengan masa aksi perwakilan Polda NTT menyampaikan terimakasih kepada Cipayung Plus. Tentu aksi teman-teman sebagai bentuk kecintaan terhadap institusi Polri, tegas Wakil Direktur Intelkam.

“Tetapi jujur poin tuntutan teman-teman sekalian kami belum bisa memberikan jawaban yang pasti, karena kami bukan pengambil keputusan. Nanti kalau pimpinan kami sudah pulang dari Labuan Bajo baru akan kami sampaikan”, tegas Wadir Intelkam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *