Bertolak dengan kasus kemanusiaan tersebut. dari berbagai dialog dan jawaban yang disampikan oleh Kapolres Rishian Krisna Budhiaswanto, maka kami Cipayung Kota Kupang bersama beberapa organisasi Asal Kabupaten Sumba Barat menegaskan pernyataan sikap sebagai berikut:
- Mengecam keras pelaku pembunuhan terhadap Saudara Sebastianus Bokol yang melakukan pembunuhan dengan sangat keji. Sebab, jenasah Almarhum setelah dibunuh, pelaku membakar jenasah Korban. Tindakan ini merupakan tindakan yang keji sekaligus melecehkan harkat dan martabat manusia.
- Mengecam dengan keras aparat penegak hukum, khususnya Polresta Kupang kota yang tidak menjalankan tugas penegakan hukum secara serius terhadap saudara Sebastian Bokol dan keluarga.
- Mengecam kinerja Polresta Kupang Kota, khususnya Kapolres Rishian Krisna Budhiaswanto yang membeiarkan kasus pembunuhan tersebut berlarut selama 1 tahun 18 hari.
- Kami melayangkan mosi tidak percaya terhadap jawaban dan argumen Kapolres yang menegaskan bahwa selama ini pihaknya sedang bekerja dengan serius untuk mengusut tuntas kasus kemanusiaan tersebut. Pada hal, sampai sejauh ini kasus pembunuhan tidak kunjung mendekati titik terang.
- Mengecam keras Kapolres Rishian Krisna Budhiaswanto yang selama ini melakukan pembohongan publik dengan memberikan informasi di media bahwa surat SP2HP telah diberikan kepada pihak keluarga Korban, tetapi faktanya sampai hari ini kedua orang tua korban tidak mendapatkan surat SP2HP, bahkan permohona maaf atas kelalaian menyampikan informasi kepada orang tua Korban. Dengan demikian, informasi yang sering disampaikan melalui media oleh Kapolres Rishian Krisna Budhiaswanto tidak benar.
Berdasarkan poin-poin pernyataan sikap diatas, maka kami menegaskan beberapa tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Kapolda NTT untuk segera mengambil alih kasus ini dalam kurun waktu 7×24 jam
- Mendesak Kapolda NTT untuk meminta Kapolri segera Mencopot Kapolresta Kupang Kota
Editor : YB