Selanjutnya dewanta mengakan bahwa selaku kuasa hukum yang menerima mandat dari korban dan suami serta keluarga besarnya, maka ia akan konsisten dalam mengawal proses hukum ini sampai ke meja persidangan.
Sebab ini menyangkut martabat perempuan apalagi pelakunya juga seoarang aparat penegak hukum, lanjut dewanta.
Terkait pasal yang akan dikenakan kepada pelaku yakni pasal 289 kitab undang – undang hukum pidana tentang percabulan dan kurungan penjara sekurang kurangnya 9 tahun.
Diakhir, dewanta berharap agar Kopolres Sikka bisa melanjutkan proses ini ke tahapan penyidikan, kemudian berkolaborasi dengan jaksa penuntut umum Kejari sikka sehingga kasus ini bisa masuk ke ranah peradilan umum.