Hukum  

Pria Asal Kabupaten TTU Nekat Bunuh Istri Demi Selingkuhan, Disangkakan Pasal Berlapis

i‏ndotimex.com, Pada hari Senin, Tanggal 18 September 2023, Pukul 10.00 Wita, bertempat di Mapolres TTU menggelar KONFRENSI PERS Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebabkan Korban meninggal dunia.

Kapolres TTU AKBPMoh. Mukhson yang didampingi Kasat Reskrim, KBO Reskrim, Kasi Humas dan para awak media menggelar Press Rilis kronologi kasus Korban pembunuhan an. Maria Imakulata Nabu dan menghadirkan para tersangka.

Pada hari Jumat, tanggal 14 Juli 2023 bertempat di Kebun milik Hubertus Kusi, Nefosene Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah Kabuoaten TTU kedua tersangka membicarakan soal pemilihan Kepala Desa Sone korban tidak sejalan dengan Tersangka HK (suami korban) dan pemilihan BPD Desa Sone korban Maria Imakulata Nabu(istri tersangka) tidak memilih Tersangka LL.

Kronologis

Kronologis hasil penyidikan Pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2023 bertempat di rumah milik Magdalena Taek, para Tersangka bertemu untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Baca Juga :   Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti Sudah Inkracht

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *