Hukum, News  

Sapi Hilang, Pencuri Di Amankan Polisi!!! Yeremias Mataus Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Foto:Aparat Kepolisian Sektor Biboki Anleu Berhasil Menangkap Pencurian Sapi Yeremias Mataus (tengah).
Foto:Aparat Kepolisian Sektor Biboki Anleu Berhasil Menangkap Pencurian Sapi Yeremias Mataus (tengah).

Jho Aban

INDOTIMEX.COM-Kasus pencurian ternak sapi terjadi lagi di Desa Nifutasi Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten Timor Tengah Utara. Senin,(20/01/2024).

Pelaku pencuri ternak sapi atas nama Yeremias Mataus, yang dilaporkan oleh Alexander Hati di polsek Biboki Anleu.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Biboki Anleu AKP Kris Kase : setelah menerima laporan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil diamankan di Desa Oemanu.

Kanit Reskrim Polsek Bian; Bripka Henry Landena dan Bhabinkamtibmas Desa Oemanu; Bripka Fany Seran, menangkap pelaku pencurian sapi atas nama Yeremias Mataus (YM) di Desa Oemanu Kecamatan Bian Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada hari Selasa 21 Januari 2025.

Foto:Aparat Kepolisian Sektor Biboki Anleu Berhasil Menangkap Pencurian Sapi Yeremias Mataus (tengah).
Foto:Aparat Kepolisian Sektor Biboki Anleu Berhasil Menangkap Pencurian Sapi Yeremias Mataus (tengah).

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K. M.M., melalui Ksubsi PIDM Polres TTU, Ipda Wilco Mitang, kepada media ini membenarkan peristiwa penangkapan pelaku pencurian ternak sapi tersebut.

Menurutnya, saat ini pelaku Yeremias Mataus sudah diamankan di Rutan Polres TTU dan telah ditetapkan sebagai tersangka Ia mengungkapkan, Pelaku Yeremias Mataus melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Iapun menghimbau agar warga tetap waspada sehubungan dengan sering terjadinya pencurian hewan di wilayah Biboki Anleu.

Baca Juga :   Atlet Taekwondo Binaan Kodim 1618 dan Polres TTU Raih Juara di Ajang Lomba Internasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *