Jho Aban / Roland Tahoni
INDOTIMEX.COM-Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria dengan inisial YL yang dilakukan oleh seorang pria berinisial KN di Tuabatan, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara pada, Rabu (16/10/2024).
Dugaan tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres TTU berdasarkan laporan polisi No. LP/B/422/X/2024/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada 17 Oktober 2024.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson SH, SIK, MH melalui Kasubsi PIDM Seksi Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang ketika di konfirmasi membernarkan hal tersebut bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 yang di lakukan kepada YL dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STTLP/422/X/YAN.2.5/2024/RES TTU.
Ipda Markus menjelaskan bahwa sesuai dengan laporan yang diterima bahwa pada Rabu, 16 Oktober 2024 sekira pukul 23.59 wita telah terjadi tindakan penganiayaan terhadap YL yang dilakukan di halaman rumah milik korban yang sementara berbincang bersama keluarganya.
Pelaku datang menggunakan kendaraan motor dan langsung menuju korban kemudian menikam korban menggunakan pisau dibagian paha korban sebanyak 2 kali.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban datang ke SPKT Polres TTU untuk melapor agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku”tambah Ipda Markus.
Diketahui bahwa, Pelaku belum berhasil diamankan karena melarikan diri, sehingga terhadap pelaku belum dilakukan penahanan, ujarnya.