Setia Novanto dan Imam Nahrawi Napi Suka Miskin Menerima Remisi dalam Memperingati HUT RI – 78

“Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan, tidak sama,” katanya.

Kunrat menjelaskan bahwa 237 orang yang mendapatkan remisi secara rinci adalah 17 orang mendapat remisi satu bulan, remisi dua bulan 38 orang, remisi tiga bulan 152 orang, remisi empat bulan 18 orang, remisi lima bulan lima orang, dan remisi enam bulan sebanyak tujuh orang narapidana.

Sebelumnya perlu di ketahui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan remisi di hari kemerdekaan diberikan kepada kepada 2.136 narapidana korupsi di Indonesia. Sebanyak 16 napi koruptor yang dapat remisi langsung bebas pada Kamis kemarin tanggal 17 kemarin.

“RI II remisi langsung bebas: korupsi 16, RU I mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana: korupsi 2.120,” ujar Rika Aprianti, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham seperti di lansir CNNIndonesia, Kamis siang.

Rika menjelaskan narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

“Semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. saat ini kan dasarnya adalah UU No. 2 tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” jelasnya.

Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada total 175.510 narapidana pada perayaan HUT RI ke-78. Dari total penerima remisi tersebut 2.606 di antaranya langsung bebas hari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *