“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Menkumham Yasonna Laoly pada pidatonya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis pagi.
Lebih lanjut, Rika menyebut jumlah remisi paling banyak adalah 6 bulan. Remisi dengan jumlah besar ini didapatkan oleh narapidana yang masa tahanannya sudah cukup panjang.
CNN/Red