Rudy Hartono
IDNTimex.com – Yayasan Bantuan Hukum Bina Damai Utama (YLBH BIDAUT) yang berkantor pusat di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan
penyuluhan hukum tentang akibat hukum ingkar janji menikah di Desa Oenaek, Kecamatan Laen Manen, Kabupaten Malaka yang dilaksanakan pada Sabtu, 22 Februari 2025 Pukul 09.00 WITA.
Penyuluhan hukum dengan tema “Akibat Hukum Ingkar Janji Menikah” dilakukan oleh Yayasan Bantuan Hukum Bina Damai Utama (YBH BIDAUT) ini merupakan kegiatan penyuluhan hukum perdana di Desa Oenaek.
Kepala Desa Oenaek, Yuvensius Un, S.Sos yang ditemui media ini disela-sela kegiatan mengatakan, kegiatan ini menjadi tulang punggung kepada masyarakat yang menjadi tulang punggung agar mereka bisa mempraktekan di tempat mereka nantinya, kita akan bersinergi untuk selanjutnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Yuvensius Un, S.Sos selaku Kepala Desa Oenaek bersama aparat dan masyarakat Desa Oenaek. Penyelenggaraan kegiatan ini dilaksanakan sebagai sebuah kegiatan rutin berdasarkan permohonan penyuluhan hukum yang berasal dari Desa. Penyuluhan hukum ini diarahkan oleh Wandelina Asa, S.H (Pembawa Acara), beserta 3 (tiga) narasumber yakni Isakh Benyamin Manubulu, S.H., M.H.,CPRM.,CPLA (Ketua Yayasan Bantuan Hukum Bina Damai Utama), Adelsandra Del Carmen Moi, S.H, Glen Daniel Febrian Ongkio Buol dan Maria Rosalinda Mena, S.H selaku Moderator.
Penyuluhan hukum ini sekaligus menjadi sebuah komitmen dari YBH BIDAUT terhadap masyarakat yang tengah mengalami kasus ingkar janji menikah untuk memperjuangkan haknya, memastikan setiap masyarakat pencari keadialn (justiciabelen) mendapatkan akses pelayanan hukum gratis.