Mengenai penjelasan pihak KPK bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus tersebut keluar sebelum deklarasi Anies-Muhaimin pada Sabtu, 2 September 2023 lalu, Samad meragukan hal itu. Apalagi, tidak ada pengusutan langsung kepada Muhaimin begitu Sprindik tersebut diterbitkan.
“Siapa yang bisa pastikan demikian (Sprindik keluar Agustus). Kan enggak yang ada yang bisa pastikan. Kalau memang Agustus, kenapa bukan saat itu dia lakukan pemanggilan. Kenapa baru sekarang? Saya kan mantan Ketua KPK, saya tahu prosesnya. Beda kalau saya tidak pernah berada di KPK, mungkin saya ‘asbun’ (asal bunyi),” tegasnya.
“Kenapa kasus ini tidak diungkap ketika Cak Imin berada di koalisi Prabowo. Jadi jangan salahkan kalau kita anggap ini kasus bermuatan politik dan tebang pilih. Nuansa politiknya keras,” kata Samad.