News  

Belum Membayar 129 Juta Terhadap Kontraktor Fisik 2023, Kades Fafinesu B Mangkir dari Panggilan Polisi

Roland Tahoni / Tim 

 

IDNtimex.com- Kepala Desa Fafinesu B Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara Kembali menjadi sorotan.

kepala Desa Fafinesu B kembali disorot lantaran diduga belum menyelesaikan pembayaran kepada Kontraktor kerja fisik, yang berujung pada sejumlah pekerjaan tidak selesai.

Kepada Media ini Kontraktor kerja fisik, Edy Umbu mengungkapkan beberapa fakta, salah satunya     proyek pengerjaan 22 unit rumah tidak layak huni, di desa Fafinesu B pada Tahun 2023 yang belum dibayar oleh Pemdes. Sabtu, 11/1/2025

“uang saya yang tersisa 129.000.000 menurut berita acara,setelah berita acara kep.desa  panjar 20 juta sisa pekerjaan hanya pek. jendella.sebesar 12.700 .000,” Tulis Edy dalam pesan WhatsApp

Dari 22 unit rumah tidak layak huni tersebut, pemerintah Desa Fafinesu B mengelontorkan Dana Sebesar Rp. 219. 999.910 dan anggaran yang belum disetor ke pihak ketiga sebesar Rp. 129.000.000 sehingga mengakibatkan proyek kerja fisik tersebut tidak berjalan.

Selain itu Pembangunan WC sehat sebanyak 11 unit sebesar Rp. 77.633,531 dimana didalmnya terdapat pemotongan yang tidak masuk akal.

 Semen 55 sak x Rp. 66.343 = Rp.3.648.865
 Besi 10 Ml 33 staf x Rp.100.350 = Rp.3.307.854
 Paku seng 12 Kg x Rp. 36.238 = Rp. 434.856
 Pemotongan Hak Tukang Rp. 250.000 x 9 unit = Rp. 2.250.000
 Pengadaan Lampu sorot 2 unit tidak terealisasi = Rp. 1.200.000

Sesuai data diatas informasi yang didapat media ini, Kades Fafinesu B diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya, dalam hal pengelolaan belanja modal selama menjabat sebagai kepala Desa, yang berpotensi korupsi dan merugikan masyarakat desa Fafinesu B serta pihak terkait.

Untuk diketahui, selain persoalan diatas berdasarkan Berita Acara lengkap dari BPD Fafinesu B, diduga kuat masih banyak program di Desa Fafinesu B, yang berpotensi pada korupsi, dan penyelewengan anggaran oleh Kepala Desa Fafinesu B Agustinus Naibesi.


Pihak kontraktor Mengaku telah Malaporkan kasus ini ke Polres Timor Tengah Utara, dan Kepala Desa sudah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak diindakan.

 

Ket. Surat Panggilan Terhadap Kades Fafinesu B, Agustinus Naibesi (Istimewa)

Hal tersebut dibuktikan dengan surat pemanggilan oleh Polres Timor Tengah Utara Nomor: B/87/VII/Res.3.5/2024/Pidkor.

Pihak Tipikor yang dikonfirmasi melalui salah satu anggotanya, membenarkan laporan dan pemanggilan terhadap Kepala Desa Fafinesu B, sebanyak dua kali namun Agustinus Naibesi tidak memenuhi panggilan tersebut.

” Benar kaka, kita ada kasi undangan ke Pak Agustinus Naibesi, sudah Dua kali tetapi pak kades tidak datang ” ucap Wily

Hingga berita ini ditayang janji kepala Desa Fafinesu B untuk mengirim Bukti Kwitansi, belum dilakukan, namun pihak redaksi tetap terbuka untuk menerima klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *