Roland Tahoni / Tim
IDNtimex.com- Kepala Desa Fafinesu B Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara Kembali menjadi sorotan.
kepala Desa Fafinesu B kembali disorot lantaran diduga belum menyelesaikan pembayaran kepada Kontraktor kerja fisik, yang berujung pada sejumlah pekerjaan tidak selesai.
Kepada Media ini Kontraktor kerja fisik, Edy Umbu mengungkapkan beberapa fakta, salah satunya proyek pengerjaan 22 unit rumah tidak layak huni, di desa Fafinesu B pada Tahun 2023 yang belum dibayar oleh Pemdes. Sabtu, 11/1/2025
“uang saya yang tersisa 129.000.000 menurut berita acara,setelah berita acara kep.desa panjar 20 juta sisa pekerjaan hanya pek. jendella.sebesar 12.700 .000,” Tulis Edy dalam pesan WhatsApp
Dari 22 unit rumah tidak layak huni tersebut, pemerintah Desa Fafinesu B mengelontorkan Dana Sebesar Rp. 219. 999.910 dan anggaran yang belum disetor ke pihak ketiga sebesar Rp. 129.000.000 sehingga mengakibatkan proyek kerja fisik tersebut tidak berjalan.
Selain itu Pembangunan WC sehat sebanyak 11 unit sebesar Rp. 77.633,531 dimana didalmnya terdapat pemotongan yang tidak masuk akal.
Semen 55 sak x Rp. 66.343 = Rp.3.648.865
Besi 10 Ml 33 staf x Rp.100.350 = Rp.3.307.854
Paku seng 12 Kg x Rp. 36.238 = Rp. 434.856
Pemotongan Hak Tukang Rp. 250.000 x 9 unit = Rp. 2.250.000
Pengadaan Lampu sorot 2 unit tidak terealisasi = Rp. 1.200.000
Sesuai data diatas informasi yang didapat media ini, Kades Fafinesu B diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya, dalam hal pengelolaan belanja modal selama menjabat sebagai kepala Desa, yang berpotensi korupsi dan merugikan masyarakat desa Fafinesu B serta pihak terkait.
Untuk diketahui, selain persoalan diatas berdasarkan Berita Acara lengkap dari BPD Fafinesu B, diduga kuat masih banyak program di Desa Fafinesu B, yang berpotensi pada korupsi, dan penyelewengan anggaran oleh Kepala Desa Fafinesu B Agustinus Naibesi.
Pihak kontraktor Mengaku telah Malaporkan kasus ini ke Polres Timor Tengah Utara, dan Kepala Desa sudah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak diindakan.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat pemanggilan oleh Polres Timor Tengah Utara Nomor: B/87/VII/Res.3.5/2024/Pidkor.
Pihak Tipikor yang dikonfirmasi melalui salah satu anggotanya, membenarkan laporan dan pemanggilan terhadap Kepala Desa Fafinesu B, sebanyak dua kali namun Agustinus Naibesi tidak memenuhi panggilan tersebut.
” Benar kaka, kita ada kasi undangan ke Pak Agustinus Naibesi, sudah Dua kali tetapi pak kades tidak datang ” ucap Wily
Hingga berita ini ditayang janji kepala Desa Fafinesu B untuk mengirim Bukti Kwitansi, belum dilakukan, namun pihak redaksi tetap terbuka untuk menerima klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa.