Jho Aban/Mutiara Sonbay
INDOTIMEX.COM -Kasus Persetubuhan anak kembali terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial ER terhadap korban seorang Pelajar dengan samaran Bunga (19).
Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku ER berasal dari Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan, terhadap korban “Bunga” yang masih berstatus pelajar/Mahasiswa asal Noemuti Kabupaten TTU
Kasus tersebut dengan Nomor : LP/B/406/X/2024/SKT/ POLRES TIMOR TENGAH UTARA / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 08 Oktober 2024, tentang persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson melalui, Kasubsi PIDM Seksi Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang yang kepada wartawan mengungkapkan bahwa kasus itu sudah ditangani pihak kepolisian. Dan telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
“Pada bulan Desember 2022, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan yang dilakukan oleh terlapor ER (paman korban) terhadap korban “bunga” (ponakan pelaku) dengan cara memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam bahwa korban akan dibunuh jika menceritakan kejadian tersebut.” Ungkapnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban kemudian hamil dan melahirkan bayi di rumah pelaku pada tanggal 28 September 2024.
Mengetahui kejadian tersebut korban dan keluarga korban melapor ke SPKT Polres TTU untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pada, Selasa, (08/10/2024).