Jho Aban/FX. Mario Meol
INDOTIMEX.COM – Kondisi jalan di Kecamatan Biboki Selatan yang semakin parah namun, hal ini luput dari perhatian Pemda TTU yang di pimpin Drs. David Juandi dan Eusabius Binsasi.
Sebagaimana kita ketahui bersama, jalan penghubung antar desa dalam kabupaten itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Namun fakta di lapangan yang ditemui berbeda, rupanya jalan penghubung antara Manufui-Tokbesi-Tautpah-Desa adat Tamkesi sampai hari ini sepertinya luput dari perhatian pemerintah daerah Kabupaten TTU dibawah kepemimpinan David Djuandi dan Eusibius Binsasi. Maka kita secara kelembagaan, GMNI Cabang Kefamenanu ingin bertanya kemanakah beliau berdua sehingga persoalan-persoalan semacam ini masih dialami oleh masyarakat di Kabupaten TTU, Ungkap Ketua GMNI Kefamenanu, Aprianus Amfotis
Padahal kondisi jalan yang baik tentunya akan memberikan dampak yang bagi masyarakat dan begitu pun sebaliknya jika kondisi jalan yang buruk tentunya akan memberikan dampak negatif juga bagi masyarakat sekitar. Baik itu kehidupan ekonomi masyarakat, pendidikan dan juga kesehatan. Sebagaimana kondisi di Kecamatan Biboki Selatan yang kita lihat hari ini.
Satu-satunya akses jalan yang biasa diakses oleh masyarakat beberapa desa ini adalah jalan tersebut. Sebab hampir semua pusat kehidupan yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya Manusia letaknya di Manufui, baik kesehatan seperti puskesmas, pendidikan seperti SMP dan SMA serta pasar tradisional sebagai sarana kehidupan ekonomi masyarakat sekitar. Sebab dalam kondisi saat musim hujan jalan di desa Tokbesi dan desa Tautpah sangat sulit untuk diakses oleh kendaraan roda 4.
Maka hal ini tentunya yang harus menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk segera memperbaiki kondisi jalan tersebut sebagai cara untuk meningkatkan kehidupan masyarakat setempat, sebab pembangunan sumber daya manusia yang baik hanya bisa didukung oleh infrastruktur yang baik pula.
Apalagi kita berbicara soal jalan sebagai salah satu infrastruktur paling penting sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Sebab dalam UU No. 38 tahun 2004 telah dijelaskan secara detail tentang peran pemerintah dalam memperhatikan jalan sebagai salah satu infrastruktur paling penting dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara. Besar harapan kita tentunya semoga kondisi jalan ini segera menjadi perhatian serius pemerintah daerah kab. TTU sehingga masyarakat sekitar juga dapat merasakan dampak dari pada pembangunan yang diselenggarakan oleh negara melalui pemerintah daerah