Reporter: Fhe Naiboas
indotimex.com, Kefamenanu– Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan/guru di Desa Naikake A, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)desa sejak Tahun 2023 lalu.
Diketahui oknum P3K guru tersebut berinisial OO kini sedang mengabdi di salah satu Sekolaj Dasar Negeri (SDN) Oemofa, Desa Naikake, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU. Tidak hanya itu diduga kuat selama ini menerima gaji ganda (Double) baik sebagai P3K maupun BPD di Desa desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, Kab.TTU.
Salah satu masyarakat yang engan tak mau menyebutkan namanya kepada Reporter indotimex.com ini di Kefamenanu hari Selasa, 02 April 2024 mengatakan oknum guru P3K yang berinisial OO merangkap jabatan juga sebagai BPD.
Dijelaskan saat ini oknum P3K masih menerima tunjangan sebagai BPD meski menjadi P3K pada Tahun 2023 lalu.
“Sejak beberapa bulan lalu masyarakat telah memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua BPD namun permintaan itu tidak pernah dihiraukan”.
“Kami sebagai masyarakat desa meminta dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten TTU melihat permasalahan ini secara serius dan yang bersangkutan Oknum P3K tersebut segera mengundurkan diri”.
Kepala desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU, Anselmus Hanoe saat dikonfirmasi media ini mengatakan Terkait ketua BPD itu memang benar, sementara dia (oknum P3K)selama Tahun 2023 hingga Tahun 2024 tugasnya sebagai BPD memang tidak terhambat dia (Oknum P3K) selalu menjalankan tugasnya dengan baik. jika memamg dari PMD yang meminta untuk ketua BPD itu bisa berhenti dari BPD dan fokusnya ke P3K saya pikir dari Kabupaten seperti itu kita tentunya siap ikuti.
Saya (Kades) tidak mau jika orang membangun isu bahwa saya ada kepentingan tetapi sejauh ini jika dilihat dari Pemerintah Daerah dan itu menyalahi aturan saya pikir saya juga harus komunikasi dengan ketua BPD sekarang.
Dikesempatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Arkadius Atitus menyampaikan hal tersebut melalui Sekretaris PMD, Karel M. Amfotis, menegaskan bahwa, Berdasarkan aturan yang ada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara(ASN) termasuk juga P3K, dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan (rangkap jabatan) sebagai contoh dia sebagai P3K sekaligus rangkap jabatan sebagai ketua BPD itu dilarang keras.
Tambahnya larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, dimana ASN manajemen PPPK (P3K) jika ketahuan rangkap jabatan maka sanksi yang diterima adalah putus kontrak serta diberhentikan.
Sedangkan, terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
Dijelaskannya larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.
Sekarang kita mau bersurat Kepada Kepala Desa Lanaus dan juga kepada yang bersangkutan (oknum P3K) seharusnya sebagai P3K itu harus taat jika tidak taat maka akan diberhentikan sebagai P3K.
Kita juga akan usulkan ke BKD untuk memanggil yang bersangkutan (oknum P3K) sehingga bisa memilih yang mana mau sebagai Ketua BPD atau P3K harus pilih salah satu tidak bisa rangkap jabatan karena itu tugas yang berbeda.