Mutiara Sonbay
INDOTIMEX.COM – Bagi publik yang masih bertanya-tanya tentang mengapa Peringatan Darurat menyala di medsos pekan ini, Najwa Shihab memberikan penjelasan lengkap lewat video yang diunggah di kanal YouTube resminya, pada Kamis (22/8/2024).
“Kalau kalian melihat poster berwarna biru dengan tulisan Peringatan Darurat, ini memang darurat. Disebut darurat karena baru sekarang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) langsung direspons DPR dengan membuat Undang-undang yang dikebut hanya dalam 1 hari saja. Sekali lagi, 1 hari!” katanya.
Pada Selasa (20/8/2024), Mahmakah Konstusi atau MK mengubah syarat ambang batas pencalonan Kepala Daerah. Partai atau gabungan parpol tak lagi harus mengumpulkan minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan Kepala Daerah dan wakilnya.
Najwa Shihab membeberkan bahwa MK juga memutuskan calon kepala daerah tingkat provinsi atau calon gubernur berusia 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU sebagai kandidat resmi. Ia menilai, putusan MK cukup progresif.
“Putusan MK ini cukup progresif karena agak menjauh dari budaya kekuasaan kita yang hobi menyodorkan kandidat yang sangat sedikit hasil hom-pim-pa para elit. Setidaknya, memungkinkan lebih banyak orang dan lebih banyak partai untuk maju dalam Pilkada,” ulas Najwa Shihab.
Tapi, semuanya batal. Besoknya, DPR memutuskan ambang batas partai untuk mencalonkan pasangan dikembalikan ke aturan lama. Usia kandidat pun diputuskan mengikuti keputusan Mahkamah Agung yakni, berusia 30 tahun saat dilantik.
“Sehingga memungkinkan Kaesang yang sudah dicalonkan sejumlah parpol bisa maju dalam kontestisasi. Niatnya juga sudah tidak baik sejak awal. DPR mau menyiasati keputusan MK yang sudah sangat jelas, mengikat, dan final, berlaku untuk semuanya,” imbuhnya.