Roland Tahoni
IDNtimex.com- Program Tekun Melayani Plus, Rumah Layak Huni oleh Bupati Timor Tengah Utara periode 2019-2024 Drs. Juandi David- Drs. Eusabius Binsasi, di Desa Fafinesu B dikabarkan segera diresmikan. Senin, 20/1/2025
Namun dibalik proses tersebut, Pemerintah Desa Fafinesu B, diduga meminta masyarakat Penerima manfaat sebanyak enam (6) Kepala Keluarga untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp. 2.000.000
Menurut keterangan salah satu korban yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa hal tersebut diputuskan oleh Pemdes dan KMPS.
“Iya kami harus kumpul uang 2 juta untuk acara serah terima rumah. Dan kami keberatan dan tidak mau kalau besar bgtu, Pemdes dan KMPS yang buat keputusan itu untuk kami penerima manfaat.” Tegas warga Fafinesu B
Selain itu, salah satu Tukang yang enggakan disebut namanya menuturkan pihaknya telah selesai mengerjakan proyek tersebut, namhn belum sepenuhnya menerima pembayaran dari Pemerintah Desa, dan pihaknya meminta.
“Kami sudah selesaikan rumah tapi hok tukang belum dibayar lunas, dan Anggaran untuk biaya tukang per rumah itu 17,6 juta tapi waktu KMPK nego ke kami spya hnya 16 juta. Sesuai sosialisasi dari Dinas waktu itu, uang 17,6 juta itu sudah termasuk makan minum tukang. Jdi penerima maanfaat tidak sibuk dgn makan minum lagi.”
“Kami minta spya dibayar sesuai yang 17,6 juta itu.” Tegasnya
Tukang tersebut dengan tegas, meminta kepada pemdes, untuk membayar hak mereka sesuai sosialisasi dari Dinas yakni Rp. 17.600.000, dan tidak memotong apa yang menjadi hak mereka.