Para korban didampingi 5 orang advokat yakni Melkzon Beri, SH.M.Si, Marlen Patresya Baoen, SH, Priscilla Tasya Sulaiman, SH.MH dan Valenthia Latumana, SH.MH. Kesemuanya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Melkzon Beri, SH.M.Si dan Rekan berkantor di Jalan TDM 1, Kelurahan Tuak Dauk Merah, Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekita pukul 21.00 WITA. Kejadian tersebut dapat diduga dilakukan oleh beberapa kelompok preman yang terorganisir. Tindakan pengrusakan dan pembakaran tersebut terjadi diduga kuat karena ada pengklaiman sepihak orang terhadap objek tanah dibilangan Oelnasi.
Respon (2)