Hukum  

Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nansean Timur Ditingkatkan Ke Penyidikan, Hendrik Tiip: Adanya Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pengelolaan Dana Desa

Foto: Kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip. (Jho Aban)
Foto: Kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip. (Jho Aban)

Jho Aban

INDOTIMEX.COM-Kasus dugaan Korupsi Dana Desa Nansean Timur Kecamatan Insana, Kabupaten TTU naikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari TTU. Rabu (20/11/2024).

Hal ini disampaikan oleh Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M.H, kepada wartawan melalui Kasie Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nansean Timur sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dikatakan Hendrik, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Nansean Timur, pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa tersebut. Selain itu, ditemukan juga adanya kerugian keuangan negara.

Hingga saat ini Tim terkait, dalam hal ini tim penyidik masih dalam melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut.

“Beberapa saksi dari pemerintah desa, dan suplayer sudah dilakukan permintaan keterangan,” ujarnya.

Hendrik menambahkan,saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten TTU untuk menentukan jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

Foto: Kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip. (Jho Aban)
Foto: Kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip. (Jho Aban)

“Tetapi jelas bahwa, kerugian keuangan negara dan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak,” jelas Hendrik.

Selain itu, pihak dari Kejari TTU juga meminta dukungan penuh dari masyarakat agar Laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilaporkan masyarakat tersebut bisa lebih cepat di dituntaskan.

Hingga berita ini diturunkan, informasi lain yang didapat wartawan, dari laporan masyarakat tersebut, adanya dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2015-2020. Apabila semua barang bukti dan keterangan saksi sudah mencukupi, jaksa akan segera menentukan sikap atas kasus ini.

Baca Juga :   Terbukti Korupsi, Hakim Vonis Mantan Kades Nonotbatan 2,6 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *