“Kasus ini berjalan cukup baik dan pertimbangan putusan majelis hakim sesuai dengan fakta persidangan. Pertimbangan semua sudah benar berdasarkan fakta persidangan dan kita di putuskan bebas,” tandasnya.
Terbukti Tak Bersalah, Ketua Araksi NTT di Vonis Bebas Pengadilan Tipikor Kupang
Rekomendasi untuk kamu
Namun jika ada pihak yang tidak menerima penetapan itu, dapat meminta penetapan dan perhitungan ulang, kepada pengawas ketenagakerjaan kementerian.