“Kasus ini berjalan cukup baik dan pertimbangan putusan majelis hakim sesuai dengan fakta persidangan. Pertimbangan semua sudah benar berdasarkan fakta persidangan dan kita di putuskan bebas,” tandasnya.
Terbukti Tak Bersalah, Ketua Araksi NTT di Vonis Bebas Pengadilan Tipikor Kupang

Rekomendasi untuk kamu
indotimex.com Kefamenanu – Pemerintah Desa Oenbit , Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi…

indotimex.com Kefamenanu – Karyawan Barbershop berinisial PU (22), warga Pasar Baru, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah…

indotimex.com Bali – Seorang pria berinisial AJ meresahkan masyarakat Desa Nyitdah, kecamatan Kediri, akibat perbuatannya,…
indotimex.com Jakarta – Vatikan mengumumkan terdapat 133 elektor kardinal dalam Conclave atau pemilihan Paus baru…