News  

Melalui Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Flores Timur Hentikan Penuntutan Dua Kasus

Foto: Kejaksaan Negeri Flores Timur melalui Kasie Pidum I Nyoman Sukrawan, SH.MH dan Jaksa Fasilitator/ Tersangka dan Korban Kasus Penganiayaan dan Penipuan dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restorative, Rabu 15/05/2024 (Charles)

Charles Usfunan/Mutiara Sonbay

INDOTIMEX.COMKejaksaan Negeri Flores Timur kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap dua perkara, Larantuka, 15/05/2024.

Pelaksanaan Restorative Justice (RJ) itu mengenai dua perkara pidana yakni Tindak Pidana Penganiayaan dan Penipuan. RJ  pada kasus tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Rolly Manampiring, S.H.,M.H bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Nyoman Sukrawan, S.H.,M.H. dan Jaksa Penuntut Umum M. Diaz Khoirulloh, S.H. selaku fasilitator

Kasie Pidum I Nyoman Sukrawan SH,MH dalam rilis pers tertulis yang diterima media ini menjelaskan, Kejaksaan telah mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif melalui ekspose perkara secara Virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang di Wakilkan

Foto: Kejaksaan Negeri Flores Timur melalui Kasie Pidum I Nyoman Sukrawan, SH.MH dan Jaksa Fasilitator/ Tersangka dan Korban Kasus Penganiayaan dan Penipuan dihentikan Penuntutannya berdasarkan RJ, Rabu 15/05/2024 (Charles)

Direktur Oharda pada JAM Pidum Kejaksaan Agung bersama Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Riono Budisantoso, S.H.,M.H terhadap perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Simon Samon Binpatty melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan perkara Penipuan atas nama  Hironima Khatarina Assan melanggar Pasal 378 KUHP.

Kejaksaan Negeri Flores Timur pada tanggal 30 April dan 02 Mei 2024 telah menerima Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari pihak penyidik Polres Flores Timur, dan kemudian Kejaksaan Negeri Flores Timur mengupayakan perdamaian melalui Restorative Justice dan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan berdasarkan hati nurani, dalam proses perdamaian.

Jaksa fasilitator yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Kasi Pidum I Nyoman Sukrawan, S.H.,M.H. dan Jaksa Penuntut Umum dengan surat Printah (RJ-1) Nomor : 02/N.3.16/Eku.2/04/2024 tanggal 30 April 2024 dan Nomor :03/N.3.16/Eoh.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 sehingga terwujudnya perdamaian pada tanggal 06 Mei 2024 antara Korban dan Tersangka yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan penyidik serta keluarga Korban dan Tersangka.

Tersangka dan Korban menyetujui upaya perdamaian dan proses perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum/ Fasilitator, kepada Korban dan Tersangka sepakat untuk berdamai Tanpa Syarat pada tanggal 06 Mei 2024 bertempat di Rumah Restorative Justice pada Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur, adapun Syarat Penghentian Penuntutan

Dalam kasus ini terjadinya Restoratif Justice (RJ) sebab memenuhi syarat sebagai berikut:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).Tingkat ketercelaan.

Kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh Korban dan Tersangka antara lain :

Tersangka (Pihak I) telah meminta maaf kepada Korban dan telah mengakui serta merasa bersalah atas perbuatannya kepada Korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dimasa yang akan datang yang telah diucapkan Tersangka dihadapan Korban dan di depan para pihak, kemudian korban (Pihak II) telah memaafkan Tersangka.

Tersangka dan Korban telah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui jalur non litigasi atau dengan pendekatan keadilan restorative justice tanpa ada unsur paksaan / tekanan dari pihak manapun dan kedua Korban tidak keberatan apabila perkara ini dihentikan pada Tahap Penuntutan.

Foto: Kejaksaan Negeri Flores Timur melalui Kasie Pidum I Nyoman Sukrawan, SH.MH dan Jaksa Fasilitator/ Tersangka dan Korban Kasus Penganiayaan dan Penipuan dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restorative, Rabu 15/05/2024 (Charles)

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan; Keadilan Restoratif ini diberikan antara lain :

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan Korban.

Baca Juga :   Pria Asal Kabupaten TTU Nekat Bunuh Istri Demi Selingkuhan, Disangkakan Pasal Berlapis

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur selanjutnya menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan restorative (RJ-35) Nomor : 02/N.3.16/Eku.2/05/2024 tanggal 14 Mei 2024 dan Nomor :03/N.3.16/Eku.2/05/2024 tanggal 15 Mei 202

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *