indotimex.com Kefamenanu – Karyawan Barbershop berinisial PU (22), warga Pasar Baru, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengalami nasip nahas usai mendapat pengeroyokan yang dilakukan sekelompok pemuda dari Kelurahan Benpasi, aksi ini dipimpin oleh seorang bernama Manas.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 23 Mei 2025, saat PU sedang duduk minum kopi bersama temannya, Tertu, di barbershop tempat dirinya bekerja. Tiba-tiba, Manas bersama tiga rekannya (disebut Manas CS) datang dan langsung menyerang korban secara membabi buta.
“Korban dipukul secara bersama-sama oleh Manas dan tiga temannya ketika sedang duduk minum kopi bersama saksi bernama Tertu, yang melihat langsung kejadian tersebut,” ujar Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, dikutip media ini dari Viralntt pada Minggu, 25 Mei 2025.
Menurut keterangan korban, para pelaku masuk ke dalam Barbershop dan langsung memukul bagian kepala dan wajah korban berulang kali menggunakan kepalan tangan. Akibatnya, Paskalis mengalami luka dan bengkak di bagian wajah dan kepala.
Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/162/V/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 23 Mei 2025.

Ipda Wilco menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 jo. Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
“Untuk Manas CS dikenai Pasal 351 jo. 170 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.