Kefamenanu, indotimex.com– Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) kabupaten Timor Tengah Utara Arkadius Atitus mengatakan kepala desa se-kabupaten Timor Tengah Utara bekerja selam lima hari, terhitung dari Senin, Selasa, Rabu Kamis Jumat dan Sabtu libur,31/10/2023
Kadis PMD yang ditemui Reporter indotimex.com mengatakan, benar desa bekerja dalam sepekan hanya lima hari.
Tapi mereka desa setiap harinya bekerja dari pukul 07.00 pagi hingga pukul 15.00 Wita jelasnya.
Lanjut Kadis PMD TTU, Adanya kantor desa dengan tujuan agar pelayanan terhadap masyarakat dapat terlayani dengan maksimal, jangan ada kesan masih dalam jam kerja ketika ada warga yang membutuhkan pelayanan kantor sudah sepi, tegasnya.
Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan. Selain itu, juga aturan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Apabila para kepala desa dan perangkat desa tidak mematuhi peraturan itu, maka sesuai peraturan, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, sampai pemberhentian sebagai kepala desa/perangkat desa.
Kepala Desa dan perangkat harus standby di kantor agar pelayanan terhadap masyarakat maksimal apalagi sekarang jam kerja lima hari sehingga kades dan perangkat harus setiap saat siap melayani.
Betul hari kerja dalam sepekan lima hari tapi bukan berarti hari Sabtu dan Minggu apabila ada keperluan yang mendesak atau keperluan darurat maka kades wajib melayani masyarakat sesuai kebutuhan,tegasnya.
Meski demikian, Kadis Arkadius Atitus sepakat jika di dalam kantor desa tetap ada perangkat yang standby guna memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.
Contoh, di dalam kantor harus ada sekdes dan para kepala seksi untuk melakukan pelayanan. Sedangkan kepala dusun lebih mengatur ke wilayah dusun masing-masing. Lebih tepatnya dipertegas jam pelayanan di kantor desa, saya sepakat. Nanti juga akan diatur oleh kadesnya masing-masing, ungkapnya.