News  

Kadis PMD TTU Arkadius Atitus Ingatkan Para Kades dengan Tegas, Dana Perehapan Rumah Harus Tepat Sasaran

Foto: Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU, Akadius Atitus di ruang kerjanya menegaskan penggunaa dana rehapan rumah masyarakat harus tepat sasaran, Selasa 12/05/2024. Charles Usfunan

Penulis: Charles Usfunan/Editor: Mutiara

INDOTIMEX.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT Arkadius Atitus dengan tegas mengatakan bahwa dana bantuan perehapan rumah bagi masyarakat ekstrim sebesar Rp.10.000.000 harus benar – benar menyentuh dan peruntukannya bagi masyarakat yang benar-benar ekstrim.

Menurut Arkadius Dasar hukum penyusunan Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah PP No. 60 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2015.

Kadis PMD yang ditemui awak media indotimex.com diruang kerjanya, Selasa, 14 Mei 2024 menjelaskan Dana Desa harus difokuskan untuk memperkuat kebijakan Nasional (kemiskinan ekstrem, stunting, dan inflasi) di tingkat desa dan penggunaan Dana Desa, sesuai aturannya, jelasnya

Lanjutnya, ada 7 prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 tersebut adalah (1) Pengentasan kemiskinan ekstrem, (2) Intervensi percepatan eliminasi TBC, (3) Ketahanan pangan nabatai dan hewani (4) Pencegahan narkoba, (5) Penurunan stunting, (6) Dana oeperasional pemerintah Desa, dan (7) Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Arkidiius Atitus kepada media ini yang ditemui di ruang kerjanya dengan tegas mengatakan, dalam pemberian bantuan tersebut jangan pilih bulu, tapi harus benar – benar kepada masyarakat desa yang membutuhkan.

Jangan masyarakat yang punya rumah atap daun, atau rumput alang -alang tidak diberikan bantuan malah memberi kepada masyarakat yang sudah mempunyai rumah tembok, seperti pasang jendela, atau lantai kasar hal ini tidak benar dan tidak tepat sasaran, tegasnya.

Terkait pajak, Arkadius Atitus menjelaskan bahwa tidak semua bahan bangunan dikenai pajak, pajak hanya pada bahan Pabrikan seperti, Seng, Semen, Besi Beton sedangkan bahan lokal batu pasir tidak dikenai pajak.

Baca Juga :   Passing Grade Untuk PPPK Guru Tahun 2023, Tertinggi Hanya 215 Poin, Ada Afirmasi 100%
Foto: Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU, Akadius Atitus di ruang kerjanya menegaskan penggunaa dana rehapan rumah masyarakat harus tepat sasaran, Selasa 12/05/2024. Charles Usfunan

Sehingga Kepala Desa dan aparatnya diharapkan sebelum memberikan bantuan tersebut diharapkan mensosialisasikan kepada masyarakat.

Dan diharapkan dalam pemberian bantuan dan menentukan calon penerima manfaat harus melalui jalan musdus dan musdes, sebab semua ada aturannya, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *