indotimex.com – Kefamenanu PT Alam Permai Indonesia menggandeng BP3MI Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Cabang Kupang menyelenggarakan Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri, bertempat di kantor desa Manunain A kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (24/05/2025).
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi itu, Kepala Cabang PT Alam Permai Indonesia Dj Suryani Djenmakani, Penyuluh Hukum dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI ) Muhamat Nur Baria Ahli Hukum Pertama, Winda Bolla Ahli Hukum Muda,Kades Mununain A Afertanus Naikofi Perangkat desa dan Masyarakat Desa Manunain A.
Kepala Cabang PT Alam Permai Indonesia Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur dalam sambutannya tujuan Kegiatan sosialisasi hari ini mempunyai peran agar masyarakat tahu tentang semua prosedur mulai dari perekrutan sampai keberangkatan ke tujuan tempat kerja.
Kepala Cabang PT Alam Permai Indonesia Kupang menyatakan bahwa, tujuan dari kegiatan sosialisasi adalah memberikan informasi kepada masyarakat, tentang peluang kerja dan prosedur yang benar untuk bekerja keluar negeri, agar bekerja dengan aman, yang menjadi tujuan utama PMI asal NTT,dan merupakan program kerja sama antara BP3MI dengan PT Alam Permai Indonesia, jelasnya.
Kepala Cabang PT Alam Permai Indonesia Kupang menegaskan bahwa, segala bentuk pengurusan dari perekrutan, di Disnakertrans tidak dipungut biaya, tentunya dengan persyaratan menyiapkan dokumen yang lengkap saja, jelasnya.

Penyuluh Hukum dari BP3MI Cabang Kupang Muhamat Nur Baria dalam sambutannya menjelaskan tujuan Sosialisasi PT perekrutan tenaga kerja luar negeri bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai cara mencari kerja di luar negeri secara legal dan aman, serta potensi peluang kerja yang ada.
Lanjutnya Membantu masyarakat memahami prosedur dan persyaratan untuk bekerja di luar negeri. Menginformasikan potensi peluang kerja di berbagai negara dan sektor.
Memberikan edukasi mengenai hak-hak dan perlindungan hukum bagi pekerja migran. Mencegah masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan dalam proses rekrutmen.
Kami harapkan Penyampaian informasi ini oleh perusahaan perekrutan bisa melalui sosialisasi seperti hari ini,berbagai media, seperti seminar, dan media sosial, tuturnya.
Winda Bolla penyuluh Hukum Muda BP3MI Cabang Kupang dalam sambutannya juga Menjelaskan tujuan dari kegiatan ini menjelaskan keuntungan dan potensi risiko bekerja di luar negeri dan memperkenalkan perusahaan penyalur tenaga kerja yang terpercaya dan memiliki izin resmi dari pemerintah.
Mempersiapkan peserta dengan pelatihan bahasa, keterampilan, dan pengetahuan tentang budaya negara tujuan.
Lanjut Winda Bolla ini merupakan Salah satu bentuk kehadiran Negara dalam memberikan pelindungan kepada PMI adalah penetapan kebijakan yang diatur dengan undang-undang sampai dengan teknis pelaksanaan. Peraturan dibuat untuk melindungi PMI maupun Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) jelasnya.
Sementara itu,Kades Manunain A. Afertanus Naikofi , dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan harapannya, agar warganya tidak lagi pergi bekerja di luar negeri melalui calo tetapi melalui Perusahaan Perekrutan yang resmi.
Afertanus Naikofi menyatakan bahwa, bekerja di dalam atau luar negeri sama-sama mulia. Ia juga menjelaskan permasalahan serta kebijakan dari pelindungan untuk PMI.
Afertanus Naikofi menghimbau agar informasi yang diperoleh dari sosialisasi ini, dibagikan kepada rekan dan saudara-saudara kalian lainnya jika ingin bekerja ke luar negeri, ucapnya
Penulis: Charles Usfunan.