Terkait isu terkini bidang LHK yang turut dibahas, Komisi IV DPR RI mendesak KLHK untuk mencabut semua perizinan berusaha pemanfaatan hutan mangrove yang telah diterbitkan oleh kepala daerah, yang tidak sesuai dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, Komisi IV DPR RI meminta KLHK c.q. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK bersama Kejaksaan Agung RI dan Badan Reserse Kriminal POLRI melakukan penegakan hukum terhadap semua pihak yang menyebabkan kerusakan hutan mangrove di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Komisi IV DPR RI meminta KLHK c.q. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK untuk menelusuri pihak-pihak menguasai lahan dan yang mengaku memegang izin tambak dan/atau peternakan pada kawasan hutan, baik dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, maupun instansi berwenang lainnya. Hal ini dipandang penting untuk disampaikan kepada publik, demi menjaga kelestarian kawasan hutan.
Turut hadir mendampingi Menteri LHK pada Raker ini yaitu Wakil Menteri LHK Alue Dohong, seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya KLHK, Kepala BRGM, serta Direksi Perum Perhutani dan Inhutani.
Siaran Pers/Humas LHK