26 Tahun Menikah, Pria ini Digugat Cerai Mantan Istri 3,1M Putusan Pengadilan 1,5 M

Ilustrasi

Editor Mutiara Sonbay

 

indotimex.com, Jakarta– Dalam menjalani biduk sebuah rumah tangga tentunya tak selalu berjalan dengan harmonis. Pasalnya, adakalanya perselisihan terjadi karena berbagai alasan.

Tentunya, perselisihan tersebut bisa diselesaikan secara baik. Namun, banyak pula yang memilih untuk berpisah dari pasangannya. Bahkan, saat proses perceraian pun tak selalu berjalan dengan mudah.

Kondisi akan di di buat rumit, jika banyaknya tuntutan yang diajukan di pengadilan selama proses perceraian berlangsung. Bahkan, seorang pria asal Spanyol satu ini diketahui dituntut oleh mantan istrinya sebesar 88.025 euro atau sekitar Rp 1,5 miliar.

Dilansir indotimex.com dari Liputan6.com, Senin (18/3/2024) mantan istri menggugat pria tersebut kompensasi atas pekerjaannya sebagai ibu rumah tangga selama pernikahan. Bahkan, putusan tuntutan tersebut diketahui telah disetujui oleh Pengadilan Provinsi di Pontevedra, Spanyol baru-baru ini.

Kompensasi atas pekerjaan sebagai ibu rumah tangga

Pasangan yang tak disebutkan namanya ini diketahui telah menikah pada 1996 dan memutuskan berpisah pada 2022 lalu. 26 tahun menikah, sang istri diketahui hanya bekerja di luar rumah selama 205 hari pada awal pernikahan.

Dirinya pun memilih untuk mengabdikan diri membesarkan anak satu-satunya serta menjaga ketertiban rumah tangga. Namun, usai berpisah, sang suami diketahui tetap tinggal di rumah keluarga, sedangkan mantan istri harus keluar rumah dan menyewa rumah sendiri.

Sang mantan istri ini diketahui harus segera mencari pekerjaan untuk membiayai diri sendiri. Akan tetapi karena sebelumnya selama 26 tahun hanya sebagai ibu rumah tangga, dirinya menuntut berhak atas kemungkinan uang pensiun. Terlebih, sang mantan suaminya mengabdikan diri untuk karier profesionalnya. Wanita ini pun mengajukan tuntutan untuk meminta kompensasi atas pekerjaan rumah tangga yang selama 26 tahun dilakukan.

Sempat ajukan kompensasi Rp 3,1 miliar

Sebelumnya, keputusan awal dalam kasus yang tidak biasa ini menetapkan kompensasi yang harus dibayarkan oleh terdakwa kepada mantan istrinya sebesar 120.000 euro atau sekitar Rp 2 miliar. Akan tetapi pihak mantan suami mengajukan banding dan meminta pengurangan hingga 50 persen.

Ilustrasi

Namun, usai pengajuan banding, mantan istri justru mengajukan kompensasi dengan harga lebih tinggi, yakni 183.629 euro atau sekitar Rp 3,1 miliar. Ia beralasan kompensasi tersebut merupakan bayaran atas dirinya yang mengabdikan diri secara mendasar untuk mengurus rumah dan membesarkan putri mereka.

Mantan istri tersebut berargumen bahwa dia bekerja dari tahun 1989 hingga setahun setelah menikah dengan mantan suaminya. Namun dirinya menjadi ibu rumah tangga tanpa mendapatkan penghasilan lebih. Ketimpangan ekonomi ini sangat merugikannya karena pernikahannya telah berakhir, karena ia terpaksa mencari pekerjaan rendahan untuk menghidupi dirinya sendiri, sehingga hanya menyisakan sedikit waktu untuk aspirasi profesionalnya.

Wajib bayarkan dana pensiun

Meski begitu, pria tersebut membantah ketimpangan ekonomi yang disebabkan oleh mantannya, dengan mengklaim bahwa sang mantan kini memiliki pekerjaan untuk menghidupi dirinya sendiri, tanpa beban mengasuh anak, karena putri mereka sudah cukup umur dan tidak tinggal bersama ibunya. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa keduanya “berkontribusi dalam menopang beban pernikahan” dan tidak dibenarkan untuk memberikan gaji kepada salah satu dari mereka sebagai karyawan tetap.

Pengadilan Provinsi Pontevedra memutuskan bahwa kompensasi awal sebesar 120.000 euro diturunkan menjadi 88.025 euro atau sekitar Rp 1,5 miliar. Selain itu, mantan suami juga wajib membayarkan uang pensiun kepada mantan istrinya sebesar 350 euro atau Rp 5,9 juta per bulan selama tiga tahun yang diperbarui setiap tahunnya sesuai dengan indeks inflasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *